Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana adalah regulasi yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, bahkan dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Konsep ini dikenal dengan istilah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — sebuah mekanisme yang telah diterapkan di banyak negara dengan rekam jejak antikorupsi yang kuat.
Indonesia sebenarnya telah lama mendiskusikan regulasi ini. Namun hingga kini, pembahasan RUU tersebut berkali-kali terhenti atau mendapat penolakan implisit di DPR.
Mengapa Mekanisme Saat Ini Tidak Cukup?
Sistem hukum pidana konvensional memiliki kelemahan mendasar dalam penanganan aset hasil kejahatan:
- Aset bisa dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan selama proses hukum berlangsung — yang bisa memakan waktu bertahun-tahun
- Ketika terdakwa meninggal dunia atau melarikan diri, proses pidana terhenti dan aset tidak bisa dirampas
- Pembuktian asal-usul aset sering menjadi hambatan teknis yang rumit dalam sistem pembuktian konvensional
- Koruptor yang hanya divonis ringan tetap bisa menikmati kekayaannya setelah bebas
Bagaimana Mekanisme NCB Bekerja?
Dalam skema NCB, yang menjadi "terdakwa" bukan orang, melainkan aset itu sendiri. Negara mengajukan gugatan kepada pengadilan dengan beban pembuktian terbalik: pemilik aset harus dapat menjelaskan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah. Jika tidak bisa membuktikan, aset dapat dirampas untuk negara.
Model ini telah berhasil diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan sejumlah negara Asia seperti Filipina dan Malaysia.
Siapa yang Menolak dan Mengapa?
Penolakan terhadap RUU ini — meski jarang disuarakan secara terbuka — memiliki argumen yang perlu dicermati:
Argumen Hak Asasi
Sebagian kalangan hukum mengkhawatirkan potensi pelanggaran hak atas kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, mekanisme ini bisa disalahgunakan untuk menyasar lawan politik.
Kepentingan yang Terancam
Pengamat antikorupsi berpendapat bahwa hambatan terbesar justru berasal dari mereka yang paling berkepentingan agar regulasi ini tidak ada: elite politik dan pebisnis yang memiliki aset berlapis yang tidak tahan uji penelusuran asal-usulnya.
Urgensi yang Tidak Bisa Ditunda
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang secara implisit mendorong negara-negara anggota untuk memiliki mekanisme perampasan aset yang efektif. Tanpa RUU ini, upaya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi akan terus terhambat, dan pesan yang dikirimkan kepada para koruptor adalah: ambil sebanyak mungkin, karena hartamu tidak akan pernah benar-benar tersentuh hukum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas legislasi — bukan agenda yang terus diulur karena alasan teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan, tetapi karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang ingin dilindungi.